Dibantu petugas e-Court di pengadilan. Sidang selanjutnya dilakukan secara online. Semua materi gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik dan bukti lainnya dapat diunggah secara online. Putusan gugatan cerai juga dibacakan online, termasuk mengunduh salinan putusan oleh para pihak.
1. Mengisi formulir Akta Perceraian dari Disdukcapil Kota Bandung. 2. Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri pemohon yang berkekuatan hukum tetap. 3. Akta Perkawinan (asli dan fotokopi) 4. Fotokopi Kartu Keluarga suami-istri legalisir dan fotokopi KTP-el suami-istri legalisir. 5. Akta Kelahiran suami-istri. 6.ZABMCYM.